SuaraBekaci.id - Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri Arsan Latif meminta Pemerintah Daerah (Pemda) se Indonesia agar memiliki pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
PLTSa adalah upaya mengatasi persoalan terkait pengelolaan sampah serta berkontribusi kepada energi baru dan terbarukan.
Dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014, sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.
Selain itu, APBN juga turut dialokasikan guna mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.
"Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan," jelas Arsan.
Lebih jauh, saat ini pihaknya bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.
Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.
"Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi," katanya, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dengan aket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pemda se-Indonesia Diminta Segera Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan resiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar