SuaraBekaci.id - Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 nanti. Meski diperpanjang, pemerintah memberi kelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan.
Beberapa diantaranya yakni, kelonggaran pada peraturan bioskop dan pusat perbelanjaan. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran pertama adalah pembukaan tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 2.
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021).
Pelonggaran kedua, kapasitas bioskop di daerah PPKM level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen. "Anak-anak akan diperbolehkan masuk bioskop pada level 1 dan 2," jelasnya.
Pelonggaran ketiga, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.
"Ujicoba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 dan 1," sambung Luhut.
Terakhir, sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. "Akan dilakukan random testing pada supir logistik," pungkasnya.
Luhut meminta pelonggaran aktivitas masyarakat ini harus disikapi dengan dewasa oleh setiap masyarakat agar tidak lengah protokol kesehatan.
Diketahui, masa berlaku PPKM berbasis level kembali diperpanjang selama dua pekan hingga 1 November 2021.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Kapasitas Bioskop Jadi 70 Persen, Anak Boleh Ikut Masuk
Mulai besok 19 Oktober, sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali akan berstatus PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota akan berstatus PPKM Level 1.
Berita Terkait
-
Sinopsis GOAT, Tekad Besar Si Kambing Kecil di Arena Roarball
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Woody Tampil Botak di Trailer Toy Story 5, Tayang 19 Juni 2026 di Bioskop
-
Lippo Malls Agresif Ekspansi Bisnis pada 2026, Kembangkan Pusat Perbelanjaan di Lampung
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar