SuaraBekaci.id - Doping atlet, kata itu belakangan ramai dibicarakan pasca selesainya turnamen Bulutangkis Piala Thomas di Denmark, Minggu (17/10/2021).
Bukan karena adanya atlet bulutangkis yang dihukum akibat terbukti konsumsi doping. Melainkan tidak berkibarnya bendera merah putih di atas podium meski Indonesia juara Piala Thomas 2020, akibat adanya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia yang dinilai tidak mematuhi program test doping plan (TDP).
Dikutip dari American College of Medical Toxicology, ada empat kriteria zat yang termasuk dalam obat doping bagi atlet. Di antaranya, zat yang bisa meningkatkan massa otot, zat yang mengurangi waktu pemulihan, zat yang meningkatkan energi maupun daya tahan, dan zat yang bisa menutupi kandungan obat lain.
Sedangkan beberapa contoh zat dan metode yang digunakan untuk doping secara internasional, di antaranya:
1. Obat Anabolik (Steroid Anabolik)
Steroid anabolik telah lazim dalam olahraga profesional sejak pertama kali digunakan pada 1950-an pada atlet angkat besi. Obat tersebut telah digunakan secara luas dalam olahraga berbasis kekuatan seperti angkat berat, sepak bola, baseball, dan lainnya.
Steroid anabolik merupakan turunan sintetis dari testosteron. Tujuan penggunaannya dalam doping untuk meningkatkan massa otot dan berat badan tanpa lemak. Obat-obatan itu dapat dikonsumsi baik secara oral atau injeksi. Banyak bentuk yang berbeda juga sering dikonsumsi bersamaan untuk memaksimalkan efek yang diinginkan.
Namun banyak efek kesehatan yang merugikan. Efek kesehatan yang relatif kecil seperti infeksi kulit, jerawat, ginekomastia ireversibel (perkembangan jaringan payudara pria), dan penyusutan testis.
Selain itu, efek parah dan berpotensi mengancam jiwa seperti psikosis, pendarahan di sekitar hati, peningkatan risiko serangan jantung, dan kematian mendadak juga dikaitkan dengan penggunaan steroid anabolik.
Karena banyak efek kesehatan yang merugikan terkait dengan penggunaan steroid anabolik, maka dikategorikan sebagai zat yang dikendalikan di Amerika Serikat. Juga terdaftar secara permanen di Kode Anti-Doping Dunia dan secara rutin diuji pada atlet dunia.
2. Stimulan
Obat perangsang terdiri dari kelompok besar dan beragam obat, bila digunakan untuk doping bertujuan meningkatkan stamina seorang atlet, mengurangi sensasi kelelahan dan rasa sakit, juga meningkatkan fungsi mental dan perilaku.
Beberapa zat yang termasuk obat stimulan ini di antaranya kokain, amfetamin, dan efedrin.
Amfetamin pada awalnya sering dikonsumsi atlet karena bisa mengurangi rasa sakit dan kelelahan. Amfetamin juga telah digunakan dalam banyak olahraga seperti bersepeda, sepak bola dan trek lapangan sejak Olimpiade 1936.
Namun, meskipun digunakan secara luas, efek samping amfetamin kadang-kadang bisa sampai mengancam jiwa akibat peningkatan risiko kejang, serangan jantung dan kematian mendadak bersama dengan banyak efek lainnya.
Berita Terkait
-
Makanan Terbaik dan Terburuk sesuai 4 Jenis Kulit agar Kulit Sehat Menurut Ahli
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Bakat Emas yang Terancam Layu: Refleksi Nasib Atlet Indonesia di Cabang Olahraga Ice Skating
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar