Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Peternak menyampaikan aspirasi saat aksi damai terkait anjloknya harga telur di Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Artinya, perusahaan yang memiliki Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan pakan serta afiliasinya, dilarang melakukan budidaya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional.

"Kebijakan seharusnya berpihak untuk melindungi peternak rakyat. Budidaya ayam petelur dikembalikan 100 persen kepada peternak rakyat dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden," ucap Alvino.

Dalam aksi damai ini, peternak yang didukung Badan Eksekutif Mahasiswa dari empat universitas menyampaikan tuntutan di sejumlah titik, yakni Lapangan IRTI Monas, Kementerian Perdagangan, Kompleks DPR/MPR Senayan, Kementerian Sosial, Kantor Charoen Pokphand Indonesia, Japfa dan Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

Pewarta : Mentari Dwi Gayati

Baca Juga: Demo di Jakarta, Begini Tuntutan Peternak ke Pemerintah

Load More