SuaraBekaci.id - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali umrah bagi jemaah Indonesia. Kabar baik ini melansir laman Voice Of America (VOA) Indonesia, Minggu (10/10/2021).
VOA Indonesia menuliskan keterangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers Virtual Sabtu (9/10/2021) di Jakarta tentang dibukanya Umrah bagi jemaah haji Indonesia.
Retno menjelaskan, keputusan dari pemerintah Saudi ini keluar setelah terjadi pembahasan yang cukup lama pada level menteri luar negeri, menteri kesehatan dan menteri agama.
Selain itu, Saudi juga melihat tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia makin menurun.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Kedutaan (Saudi di Jakarta) telah menerima informasi dari pihak berkompeten di kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Retno.
Retno menambahkan sebuah komite khusus di Arab Saudi sedang bekerja untuk mengatasi segala hambatan yang menghalangi jemaah dari Indonesia untuk melaksanakan umrah.
Dalam nota diplomatik itu, lanjut Retno, juga disebutkan kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah dari Indonesia.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.
Retno mengatakan keluarnya izin umrah bagi jemaah dari Indonesia itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.
Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi tentang pelaksanaan kebijakan baru ini.
Pemerintah Indonesia lewat Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan telah menyampaikan permintaan agar larangan umrah bagi jemaah Indonesia dapat dicabut.
Permintaan itu disampaikan di sela-sela sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, September lalu.
Meskipun umrah sudah dapat dimulai kembali, masih belum ada kepastian kapan hal ini dapat terlaksana.
Warga yang ditemui VOA tetap merasa senang dengan dibukanya kembali umrah untuk jemaah Indonesia.
Berita Terkait
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Usai Timnas Indonesia U-17 Tundukkan China, Kurniawan Akui Tahu Cara Kalahkan Qatar
-
Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Jangan Terbuai Usai Berhasil Mengalahkan China
-
Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya