Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan dan dilakukan bergilir.
Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.
Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.
Soroti Upah
Yanti juga menyoroti soal upah imbas dari terbitnya Kepmenaker 104, khususnya dalam pelaksanaan kerja dengan sistem WFO dan WFH. Kata dia, pekerja atau buruh yang melaksanakan kerja WFO atau WFH --atau kombinasi keduanya -- boleh tetap mendapatkan upah.
Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.
"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.
Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya, pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.
Yanti mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan.
Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.
Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi.
Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.
2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19.
Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.
Berita Terkait
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Robert De Niro Bakar Semangat Jutaan Warga AS di Jalan: Tidak Ada Raja Trump!
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta