Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp20 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus kerumuman atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor.
Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.
"Dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
- Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang;
- Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;
- Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;
- Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;
- Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan