Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp20 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus kerumuman atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor.
Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.
"Dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
- Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang;
- Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;
- Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;
- Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;
- Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan