Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp20 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus kerumuman atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor.
Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.
"Dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
- Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang;
- Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;
- Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;
- Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;
- Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Kerumunan Terakhir: Ketika Harga Diri Runtuh di Hadapan Penghakiman Netizen
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif
-
Jangan Sampai Muntah di Jalan! Ini 8 Trik Rahasia Agar Perut Anti Mabuk Saat Mudik
-
9 Tips Anti Gagal Mudik Motor Jarak Jauh, Nomor 3 Sering Dilupakan!
-
9 Persiapan Wajib Sebelum Mudik Agar Rumah Aman dari Kebakaran & Pencurian