Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp20 juta kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus kerumuman atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor.
Melalui Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan beberapa point terkait kasus tersebut.
"Dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
- Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang;
- Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;
- Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;
- Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;
- Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dikenakan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Ulasan Novel Kerumunan Terakhir, Pudarnya Batas Realitas Kehidupan
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Kerumunan Terakhir: Ketika Harga Diri Runtuh di Hadapan Penghakiman Netizen
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput
-
JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan