Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:21 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Instagram)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Pusat secara resmi telah memberikan kelonggaran terhadap Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3. Salah satu kelonggarannya yakni  anak  dibawah 12 tahun boleh  masuk mall.

Penetapan ini berlaku di sejumlah wilayah yaitu, di DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Yogyakarta, Bandung, Dan Surabaya. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi informasi tersbeut.

Rahmat Effendi menyampaikan bahwa di wilayah Kota Bekasi anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk ke Mall mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.

" Kondisi kita sudah flat, daerah yg dianggap punya potensi penyebaran sudah 0,04 persen, vaksin sudah 66,1 persen," ucapnya dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya @bangpepen03.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Pemkot Jogja Beri Pesan Ini

Menurutnya, pelonggaran ini juga harus dibarengi dengan standar protokol kesehatan yang memadai dan terkontrol.

" Kalau menurut saya, kan di mall sudah kita sediakan yang belum vaksin ayo vaksin, di dalamnya standar prokes tetap harus ada," lanjutnya menjelaskan.

Dia meyakinkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga harus bisa menyesuaikan hal yang sama dengan daerah daerah lain yang juga mengalami pelonggaran.

" Kalau di DKI bisa, kita Di Bekasi juga bisa," ucapnya lagi.

Rahmat Effendi juga menjelaskan bahwa kelonggaran ini memang layak didapatkan warga sebagai apresiasi atas kepatuhannya dalam mengikuti program pemerintah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Karawang Hari Ini, Rabu 6 Oktober 2021

" Kalau diputuskan di level 3 karena algomerasi, kasihan warga kita yg harus bisa menikmati dari sebuah proses kepatuhan kemarin sekarang sudah turun harus terus nunggu daerah lain," Jelasnya.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More