Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Oktober 2021 | 10:43 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)

Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.

Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

“Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 Kota Bekasi 4 Oktober 2021 di 7 Lokasi

Load More