Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi (pixabay)

SuaraBekaci.id - Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS, Surahman Hidayat mencabut aturan kader boleh  poligami.

Surahman Hidayat mengatakan, Keputusan ini diambil dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Tazkirah No.12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi. Salah satu poinnya anjuran berpoligami bagi anggota PKS laki-laki yang telah mampu, siap beristri lebih dari satu dan memprioritaskan janda.

“Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota, dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut. Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia,” kata Surahman seperti dikutip dari Republika, Jumat (1 Oktober 2021).

Menurut Surahman, bagi PKS, fokus saat ini adalah ingin meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.

“Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi,” ujar Surahman.

Surahman menegaskan, PKS terus menyukseskan program penanganan pandemi dengan membagikan 1.7 juta paket sembako bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi.

“Saatnya kita turun tangan dengan program yang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat,” ucap Surahman.

PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.

“PKS mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran dari semua pihak; dan ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai ini,” tutur Surahman.

Load More