
3. Mengingkari Kenabian Muhammad SAW
Seseorang yang mengingkari kenabian Muhammad SAW termasuk ke dalam golongan Murtad. Sebab dasar agama Islam itu yaitu mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW dan meyakini bahwa dia adalah seorang Nabi yang menjadi utusan resmi Allah SWT di muka bumi.
Oleh karena itu, mengingkari keberadaan Nabi Muhammad SAW sama dengan mengingkari agama islam. Sehingga dia dimasukkan ke dalam golongan orang-orang ingkar, kafir dari agama Islam.
4. Menghina Allah SWT
Baca Juga: Menerima Perlakuan Kekerasan, Guru Besar Al Azhar Mesir Ini Memilih Murtad
Ketika seseorang mulai menghina Allah SWT, dia termasuk golongan murtad. Perkataan yang termasuk golongan murtad ialah ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir kepada seorang muslim tanpa hak.
Itu baru kepada sesama muslim, apalagi jika dia mulai menjelek-jelekkan, mencaci maki, dan memaki Allah SWT. Walaupun dalam ranah candaan, namun tetap tidak diperbolehkan. Hal itu sudah termasuk pelanggaran berat.
5. Menghina Para Nabi
Tidak hanya ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW, tapi juga ingkar kepada para nabi yang lain. Jumlah Nabi dan Rasul di dunia mencapai 124 ribu orang.
Sebagian sudah ada yang jelas identitasnya sehingga kita mengenal nama-namanya sampai Nabi Idris. Akan tetapi ada yang belum dapat dikenal berdasarkan identitas pastinya, karena itu dilarang untuk mengingkari keberadaan nabi dan rasul yang lain. Sebab hal itu sama dengan menjelekkan dan menghina Rasullullah SAW.
Baca Juga: Sebelumnya Dikenal Sebagai Ulama, Ternyata 3 Orang Ini Sudah Meninggalkan Islam
6. Menghina Istri dan Keluarga Nabi
Berita Terkait
-
Lagi-Lagi Dibilang Murtad, Thalita Latief Murka: Saya Muslim Sejati!
-
7 Keistimewaan Kedekatan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Libatkan Ustaz Derry Sulaiman, Sunan Kalijaga Masih Berharap Salmafina Sunan Kembali Masuk Islam
-
Bukan Sekadar Sensasi, Ini Kisah Haru Ruben Onsu Temukan Kedamaian dalam Islam
-
Beda Agama, Salmafina Sunan Ikut Rayakan Lebaran Bareng Keluarga
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas