SuaraBekaci.id - Nggak cuma mobil plat hitam berstrobo, motor pun ada yang nekat menggunakan strobo atau lampu rotator lengkap dengan lampu sirine. Yang satu ini, langsung ditindak Polres Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang.
Dalam postingannya di Instagram, @tmcrestrobekasikab mengunggah sebuah postingan sedang menindak pemotor berlampu strobo lengkap dengan bunyi sirine.
"Polri Satlantas Polres Metro Bekasi lakukan Penindakan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya.
Melanggar Pasal 287 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009.
Sesuai dengan ;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"
Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :
Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.
Dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta saling menghargai pengendara lainnya untuk keselamatan & kenyamanan bersama dalam berkendara di Jalan".
Tampak video itu polisi menindak motor NMax berwarna hitam yang sedang melintas di sekitar wilayah Cikarang. Si pemilik motor tampak diam saat tertangkap basah menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Strobo atau lampu rotator atau lampu isyarat berikut sirine hanya bisa digunakan pada beberapa kriteria seperti petugas kepolisian, ambulans, tentara, mobil jenazah, pengawalan mobil tahanan, patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek dan palang merah rescue.
Selain itu kriteria di atas, maka si pengguna akan dikenakan pasal 287 ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Video Motor Berstrobo Sirine Ditindak Polisi bisa disaksikan di SINI
Berita Terkait
-
Ending Masuk Bui, Ajudan Prabowo soal Kasus Polisi Cengengesan Mainin Sirene Strobo: Pelajaran buat Semua!
-
Mobil RI 2 Ikut Macet-macetan di Bundaran HI, Sirine Strobo Tak Terdengar
-
24 Jam Diserang Suara Bising: Begini Kisah Penduduk Perbatasan Korsel-Korut yang Tak Bisa Tidur!
-
Drone Hizbullah Kembali Tembus Israel, Sirene Meraung-raung di Sejumlah Kota
-
Bussid Strobo Mania: Wajib Coba Mod Keren Ini, Meriah Dan Ada Efek Berkedip
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari