SuaraBekaci.id - Nggak cuma mobil plat hitam berstrobo, motor pun ada yang nekat menggunakan strobo atau lampu rotator lengkap dengan lampu sirine. Yang satu ini, langsung ditindak Polres Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang.
Dalam postingannya di Instagram, @tmcrestrobekasikab mengunggah sebuah postingan sedang menindak pemotor berlampu strobo lengkap dengan bunyi sirine.
"Polri Satlantas Polres Metro Bekasi lakukan Penindakan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya.
Melanggar Pasal 287 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009.
Sesuai dengan ;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"
Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :
Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.
Dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta saling menghargai pengendara lainnya untuk keselamatan & kenyamanan bersama dalam berkendara di Jalan".
Tampak video itu polisi menindak motor NMax berwarna hitam yang sedang melintas di sekitar wilayah Cikarang. Si pemilik motor tampak diam saat tertangkap basah menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Strobo atau lampu rotator atau lampu isyarat berikut sirine hanya bisa digunakan pada beberapa kriteria seperti petugas kepolisian, ambulans, tentara, mobil jenazah, pengawalan mobil tahanan, patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek dan palang merah rescue.
Selain itu kriteria di atas, maka si pengguna akan dikenakan pasal 287 ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Video Motor Berstrobo Sirine Ditindak Polisi bisa disaksikan di SINI
Berita Terkait
-
Omara Esteghlal Jijik Pergoki Mobil Sipil Pakai Strobo, Auto Spill Platnya
-
Viral Pajero Pelat Dinas Polri "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Kini Diamankan!
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
-
Viral! Mobil Sri Sultan Disalip Rombongan Tut Tut Wok Wok di Lampu Merah, Pejabat atau Bukan Ya?
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat