SuaraBekaci.id - Nggak cuma mobil plat hitam berstrobo, motor pun ada yang nekat menggunakan strobo atau lampu rotator lengkap dengan lampu sirine. Yang satu ini, langsung ditindak Polres Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang.
Dalam postingannya di Instagram, @tmcrestrobekasikab mengunggah sebuah postingan sedang menindak pemotor berlampu strobo lengkap dengan bunyi sirine.
"Polri Satlantas Polres Metro Bekasi lakukan Penindakan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya.
Melanggar Pasal 287 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009.
Sesuai dengan ;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"
Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :
Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.
Dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta saling menghargai pengendara lainnya untuk keselamatan & kenyamanan bersama dalam berkendara di Jalan".
Tampak video itu polisi menindak motor NMax berwarna hitam yang sedang melintas di sekitar wilayah Cikarang. Si pemilik motor tampak diam saat tertangkap basah menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Strobo atau lampu rotator atau lampu isyarat berikut sirine hanya bisa digunakan pada beberapa kriteria seperti petugas kepolisian, ambulans, tentara, mobil jenazah, pengawalan mobil tahanan, patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek dan palang merah rescue.
Selain itu kriteria di atas, maka si pengguna akan dikenakan pasal 287 ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Video Motor Berstrobo Sirine Ditindak Polisi bisa disaksikan di SINI
Berita Terkait
-
Drone Hizbullah Kembali Tembus Israel, Sirene Meraung-raung di Sejumlah Kota
-
Bussid Strobo Mania: Wajib Coba Mod Keren Ini, Meriah Dan Ada Efek Berkedip
-
GRATIS! Link Download MOD BUSSID Truck Hino 500 Muatan Berat Full Strobo
-
20 Link Download Mod BUSSID Livery Full Strobo Gratis, Bikin Bus Makin Kece!
-
2 Link Unduh Mod BUSSID Truck Canter Tawakal Full Strobo, Terinspirasi dari Kendaraan Aslinya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya