SuaraBekaci.id - Nggak cuma mobil plat hitam berstrobo, motor pun ada yang nekat menggunakan strobo atau lampu rotator lengkap dengan lampu sirine. Yang satu ini, langsung ditindak Polres Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang.
Dalam postingannya di Instagram, @tmcrestrobekasikab mengunggah sebuah postingan sedang menindak pemotor berlampu strobo lengkap dengan bunyi sirine.
"Polri Satlantas Polres Metro Bekasi lakukan Penindakan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya.
Melanggar Pasal 287 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009.
Sesuai dengan ;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"
Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :
Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.
Dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta saling menghargai pengendara lainnya untuk keselamatan & kenyamanan bersama dalam berkendara di Jalan".
Tampak video itu polisi menindak motor NMax berwarna hitam yang sedang melintas di sekitar wilayah Cikarang. Si pemilik motor tampak diam saat tertangkap basah menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Strobo atau lampu rotator atau lampu isyarat berikut sirine hanya bisa digunakan pada beberapa kriteria seperti petugas kepolisian, ambulans, tentara, mobil jenazah, pengawalan mobil tahanan, patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek dan palang merah rescue.
Selain itu kriteria di atas, maka si pengguna akan dikenakan pasal 287 ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Video Motor Berstrobo Sirine Ditindak Polisi bisa disaksikan di SINI
Berita Terkait
-
Omara Esteghlal Jijik Pergoki Mobil Sipil Pakai Strobo, Auto Spill Platnya
-
Viral Pajero Pelat Dinas Polri "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Kini Diamankan!
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
-
Viral! Mobil Sri Sultan Disalip Rombongan Tut Tut Wok Wok di Lampu Merah, Pejabat atau Bukan Ya?
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?