Ustadz Abdul Somad [instagram]
3.Tidak Ikhlas
Sudah sepatutnya seseorang yang melakukan sedekah hanya berniat untuk mendapatkan pahala dari Allah semata, maka dari itu mengharapkan harapan lebih atau tidak ikhlas menjadi hal yang dapat membatalkan amalan sedekah.
Hal ini juga diperkuat melalui ayat 6 surat Al-Muddatsir, yang artinya:
"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak."
Demikian adalah ulasan tentang sedekah penghapus pahala dan 3 hal pembatal pahala sedekah, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama baru untuk anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Maya dan Niat Sedekah yang Salah
-
Fenomena Flexing Sedekah saat Ramadan, Hilang Makna atau Bentuk Inspirasi?
-
Harmoni Manusia dan Alam, Tradisi Sedekah Bumi Jadi Inspirasi Pariwisata Berkelanjutan
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
-
Sentil Rakyat Jangan Terus Minta Sedekah, Menko Zulhas Langsung Dapat Balasan Pedas
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?