SuaraBekaci.id - Saat ini Pemerintah Pusat masih memperpanjang PPKM. Namun, pada perpanjangan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda, sebab, kasus Covid-19 kembali menurun.
Salah satu aturan baru pada PPKM saat ini yakni akad nikah dan resepsi.
Mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Aturan Akad Nikah selama PPKM Level 2 dan 3
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
- Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
- Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
- Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
- Aturan Pernikahan selama PPKM
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Mulai Naik
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
PPKM terbaru diketahui akan berakhir pada Senin, 4 Oktober 2021. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM segera setelahnya.
Ada beberapa kondisi yang menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai. Kondisi ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM atau tidak.
Berita Terkait
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
Inspirasi Kado Nikah 2026: Rekomendasi Hadiah Unik yang Berkesan
-
Akad Nikah Boiyen Sempat Diulang Usai Resepsi, Ijab Kabulnya Dianggap Tidak Sah
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung