SuaraBekaci.id - Saat ini Pemerintah Pusat masih memperpanjang PPKM. Namun, pada perpanjangan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda, sebab, kasus Covid-19 kembali menurun.
Salah satu aturan baru pada PPKM saat ini yakni akad nikah dan resepsi.
Mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Aturan Akad Nikah selama PPKM Level 2 dan 3
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
- Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
- Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
- Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
- Aturan Pernikahan selama PPKM
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Mulai Naik
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
PPKM terbaru diketahui akan berakhir pada Senin, 4 Oktober 2021. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM segera setelahnya.
Ada beberapa kondisi yang menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai. Kondisi ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM atau tidak.
Berita Terkait
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
-
Novel Resepsi: Bukan Sekadar Pesta, Tapi Cara Melepaskan Diri Masa Lalu
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
Inspirasi Kado Nikah 2026: Rekomendasi Hadiah Unik yang Berkesan
-
Akad Nikah Boiyen Sempat Diulang Usai Resepsi, Ijab Kabulnya Dianggap Tidak Sah
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput
-
JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan