SuaraBekaci.id - Saat ini Pemerintah Pusat masih memperpanjang PPKM. Namun, pada perpanjangan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda, sebab, kasus Covid-19 kembali menurun.
Salah satu aturan baru pada PPKM saat ini yakni akad nikah dan resepsi.
Mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Aturan Akad Nikah selama PPKM Level 2 dan 3
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
- Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
- Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
- Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
- Aturan Pernikahan selama PPKM
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Mulai Naik
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
PPKM terbaru diketahui akan berakhir pada Senin, 4 Oktober 2021. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM segera setelahnya.
Ada beberapa kondisi yang menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai. Kondisi ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM atau tidak.
Berita Terkait
-
Penampilan Syifa Hadju saat Resepsi Ramai Dilirik, Ini Detail Perhiasannya!
-
Kebaya Syifa Hadju saat Akad Nikah Curi Perhatian, Intip Detailnya!
-
Ribet Komunikasi dengan WO, Alasan Tamara Bleszynski Tak Hadiri Akad Nikah Teuku Rassya
-
Momen Kocak Saat Akad Viral, Wali Malah Bilang Nikahkan Anak Kambing Saya
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi