Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi Penangkapan

SuaraBekaci.id - Pelaku penusukan dan perampokan terhadap sopir taksi online atau daring berhasil diringkus Polres Bekasi Kota.

Peristiwa perampokan terhadap sopir taksi online itu terjadi di kawasan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa 28 September 2021 lalu.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku meminta diantar korban ke kawasan Bekasi. Namun, tiba-tiba pelaku berinisial MR menusuk leher korban.

"Pelaku berjumlah satu orang inisial MR. Dia ini berpura-pura sebagai penumpang," Suprijadi mengutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Sabtu (2/10/2021).

Saat ditusuk oleh pelaku, korban sempat melawan dan berhasil mendorong pelaku hingga ke luar mobilnya.

"Sempat ada perkelahian. Korban yang sudah menderita luka mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan," katanya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong kepada warga. Warga yang mendengar teriakan langsung menolong dan membawa korban ke rumah sakit

"Saat ini korban masih dalam perawatan medis karena mengalami luka akibat sebetan senjata tajam, namun kondisi korban sudah mulai membaik," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Waduh, Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Bekasi Menyusut Hingga Rp 190 Miliar

Load More