SuaraBekaci.id - Jadwal vaksinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi 1 Oktober 2021. Simak jadwal vaksinasi ini lengkap dengan lokasi vaksinasi di Kabupaten Bekasi.
Pemberian Vaksin Covid -19 Hinga kini terus gencar dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Bekasi.
Gencarnya pemberian Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dalam rangka mengurangi transmisi atau penularan virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan, serta kematian akibat virus Covid-19.
Berikut ini merupakan jadwal Vaksinasi Covid 19 di tujuh Puskesmas wilayah Kabupaten Bekaai pada hingga 1 Oktober lengkap dengan persyaratannya.
1. Puskesmas Lemahabang (Jenis Vaksin Sesuai Persediaan)
- Tempat : Puskesmas Lemahabang (Jalan Raya Citarik No.1, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur)
- Pustu Karangsari ( Jalan Pelayangan Kelederwak, Kecamatan Cikarang Timur)
- Pukul : 8.00 WIB - 11.00 WIB (Pagi) dan 16.00 WIB - 17.00 WIB (Sore)
- Syarat dan ketentuan : fotocopy KTP atau KK, membawa pulpen, jaga protokol kesehatan, tidak perlu swab terlebih dahulu dan boleh KTP mana saja.
2. Puskesmas Setiamulya (untuk Dosis 1 dan 2)
- Tempat : Puskesmas Setiamulya (Jalan Taruma Jaya No.168, Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya).
- Waktu pelaksanaan : Hari Senin - Sabtu pukul 10.00 hingga 13.00.
- Syarat : Membawa fotocopy KTP dan KK, istirahat yang cukup dan sudah sarapan, membawa pulpen.
- Peruntukan : Usia lebih dari 12 tahun, ibu hamil 13-39 Minggu, ibu menyusui, lansia.
3. Puskesmas Telaga Murni (Dosis 1 dan 2, Jenis Vaksin Sinovac)
- Tempat : Puskesmas Telaga Murni ( Jalan Raya Imam Bonjol, Keluraha Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat)
- Waktu pelaksanaan : Senin hingga Sabtu (Kuota Terbatas)
- Syarat dan ketentuan : kondisi tubu sehat, membawa KTP, membawa alat tulis, jika dosis kedua harap membawa kartu vaksin atau sertivikat vaksin pertama.
4. Puskesmas Sirnajaya (Dosis 1)
- Tempat : Puskesmas Sirnajaya, Serang Baru
- Waktu : Senin - Sabtu
- Pukul : 7.30-11.00 (Pagi) dan 19.00-21.00 (malam)
- Syarat dan ketentuan : fotocopy KTP atau KK, Nomer handphone aktif, dan membawa pulpen.
Baca Juga: Geger! 2 Anak SD Positif COVID-19 di Kota Bekasi, Disdik: Bukan Klaster Sekolah
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras