Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 September 2021 | 16:18 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2021. (Suara.com/Imam)

SuaraBekaci.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2021.

Setelahnya, tim anggaran Pemkot Bekasi bersama badan anggaran DPRD Kota Bekasi akan membahas lebih lanjut mengenai APBD perubahan 2021 yang ditargetkan selesai 30 September mendatang.

Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro mengatakan dalam pembahasan perubahan APBD tahun Anggaran tahun 2021 terdapat beberapa poin.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2021. (Suara.com/Imam)

"Dari sektor belanja, Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan belanja tidak langsung (BTT) khusus Covid-19 hingga Rp 458 miliar," katanya kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi Membahas KUA PPAS Tahun 2021

Dari sektor pendapatan, lanjut Choiroman, ada koreksi terhadap target pendapatan Pemkot Bekasi pada akhir tahun 2021 mendatang.

Dia mengatakan pandemi Covid 19 mengakibatkan sejumlah potensi pendapatan Pemkot Bekasi terutama di sektor pajak turun.

"Kalau dilihat dari sisi pendapatan Kota Bekasi dimasa pandemi Covid 19 mampu survive hanya mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp 187 miliar atau 3 persen," jelasnya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi turun sebesar Rp 42 miliar dari Rp 2,535 triliun menjadi Rp 2,49 triliun.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Calon Pengantin Perlu Ikut Bimbingan Perkawinan, Ini Alasannya

Load More