SuaraBekaci.id - Seorang hamba juga bisa meminta berbagai hal kepada Allah, termasuk kekayaan. Doa cepat kaya atau dilancarkan rezeki dan terbebas dari hutang juga menjadi salah satu usaha yang bisa dilakukan.
Namun jelas tidak boleh sembarangan. Seorang hamba harus memiliki adab untuk memohon seseuatu.
Manusia pada dasarnya selalu memiliki keinginan sehingga terkadang lupa dengan kemampuan. Kekayaan seringkali membuat manusia lupa bahwa hidup hanya sementara. Namun, Allah selalu menolong tiap hamba yang mau berharap pada-Nya.
Seorang hamba juga bisa meminta berbagai hal kepada Allah, termasuk kekayaan. Doa cepat kaya atau dimudahkan rezeki dan terlepas dari hutang juga menjadi salah satu usaha yang bisa dilakukan.
Berikut ajaran memohon terlepas dari hutang dan dimudahkan rejekinya.
Allâhumma innî a‘uudzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘uudzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa-a‘uudzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a-‘uudzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijaal.
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”
Cara mengamalkan
Anda dapat mengamalkan dan merutinkan doa tersebut setelah mendirikan sholat fardhu.
Baca Juga: Awali Kerja Dengan Doa, Ini Ayat Beserta Artinya
Sebelum Anda membaca, maka hendaknya terlebih dulu mengirimkan Al Fatihah kepada Nabi Muhammad dahlul bait dan para sahabatnya.
Selanjutnya, anda bisa membaca doa itu sekali dilanjutkan dengan membaca wirid Alloohu Robbii. Laa usyriku bihii syai-aa sebanyak 40 kali.
Kemudian, anda bisa memohon harapan anda kepada Allah.
Tag
Berita Terkait
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
Bacaan Doa Ijab Kabul Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
-
Doa agar Tidak Haus saat Puasa Ramadan, Amalkan agar Ibadah Lebih Khusyuk
-
Doa Buka Puasa Ramadan Apakah Beda dengan Doa Buka Puasa Sunah?
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar