SuaraBekaci.id - Polisi tangkap kelompok bersenjata penyerang Adira Finance Karawang. Sekelompok orang yang diduga berasal dari LSM yang ada di Karawang menyerang kantor Adira Finance hingga rusak parah, Kamis (17/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan penyerangan ini berawal dari informasi bahwa teman dari kelompok LSM mendapatkan tindakan penganiayaan.
"Para pelaku melakukan pengrusakan tersebut diawali adanya informasi bahwa salah satu dari teman mereka mengalami penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, lanjut Aldi, para pelaku ini mencari orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada temannya dibeberapa tempat di wilayah Grand Taruma Karawang.
"Kemudian para pelaku mencari orang tersebut kebeberapa tempat di antaranya Kantor Adira, Hotel Britz dan beberapa tempat di Grand Taruma Karawang dengan maksud untuk membalas dendam," jelasnya.
Mereka juga memasuki kantor Adira finance secara paksa dan merusak beberpa barang yang dilihatnya.
Dalam kejadian ini, terdapat seorang petugas keamanan dari Adira mengalami luka bacok dilengannya sehingga membuat dirinya harus menjalani perawatan.
"Melakukan pengrusakan terhadap pintu kaca, meja kerja, barang-barang aksesoris dan kursi kantor dari Adira Finance serta perlengkapan lainnya," jelas Aldi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah mengaman kan 13 orang dan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Adira Finance Karawang Diserang Kelompok Bersenjata
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk saat ini dilakukan penahanan 3 (tiga) orang sementara 10 orang yang lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," lanjut Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah Sajam, satu pucuk sofgun Laras panjang, dua unik kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Pesawat Latih Jatuh di Karawang: Pilot Ungkap Detik-Detik Mesin Hilang Tenaga
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Urusan Banjir 'Abadi' Belum Selesai, Wakil Ketua DPR RI Turun Kembali ke Desa Karangligar
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik