Terdapat tujuh orang yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan hak waris sebesar seperenam, yakni ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.
Adapun beberapa penyebab dibalik dibatalkan atau digugurkannya seseorang sebagai seorang hak waris sebagai berikut:
Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak untuk mendapatkan hak waris, hal ini didasari aturan bahwa segala sesuatu yang dimiliki oleh budak tersebut maka menjadi pemilik tuannya.
Pembunuhan
Pembunuhan di sini menjelaskan keadaan dimana pemilik warisan (ayah) meninggal karna dibunuh oleh anaknya, maka dapat dipastikan bahwa sang anak tidak dikategorikan sebagai hak waris. Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
Perbedaan Agama
Perbedaan agama juga menjadi faktor dibatalkannya seseorang untuk menjadi seorang hak waris, artinya warisan yang diberikan oleh seorang Muslim maka harus diberikan kepada sesama Muslim. Hal ini sudah dijelaskan melalui salah satu sabda Rasulullah yang berbunyi:
Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Di atas adalah ulasan tentang pembagian warisan menurut Islam berdasarkan hukum yang ada di dalam Al-Quran, bagi seorang Muslim tentunya sudah mengetahui bahwa setiap masalah kehidupan sudah diberikan solusinya di dalam Al-Quran.
(Dhea Alif Fatikha)
Berita Terkait
-
Warisan Leluhur Negeri Tirai Bambu: 88 Kisah yang Bikin Kamu Lebih Bijak
-
Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global
-
Warisan Paling 'Zonk': Saat Orang Dewasa yang Perang, tapi Kita yang Kena Getahnya!
-
Miskin Itu Bukan Takdir, Tapi Warisan yang Lupa Ditolak
-
Teddy Pardiyana Ikhlas Anak Diadopsi Keluarga Sule, Syaratnya Cuma Satu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun