Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
ilustrasi keluarga besar. (Pexels/Askar Abayev)

Terdapat tujuh orang yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan hak waris sebesar seperenam, yakni ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Penyebab Gugurnya Hak Waris

Adapun beberapa penyebab dibalik dibatalkan atau digugurkannya seseorang sebagai seorang hak waris sebagai berikut:

Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak untuk mendapatkan hak waris, hal ini didasari aturan bahwa segala sesuatu yang dimiliki oleh budak tersebut maka menjadi pemilik tuannya.

Pembunuhan

Pembunuhan di sini menjelaskan keadaan dimana pemilik warisan (ayah) meninggal karna dibunuh oleh anaknya, maka dapat dipastikan bahwa sang anak tidak dikategorikan sebagai hak waris. Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."

Perbedaan Agama

Perbedaan agama juga menjadi faktor dibatalkannya seseorang untuk menjadi seorang hak waris, artinya warisan yang diberikan oleh seorang Muslim maka harus diberikan kepada sesama Muslim. Hal ini sudah dijelaskan melalui salah satu sabda Rasulullah yang berbunyi:

Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Di atas adalah ulasan tentang pembagian warisan menurut Islam berdasarkan hukum yang ada di dalam Al-Quran, bagi seorang Muslim tentunya sudah mengetahui bahwa setiap masalah kehidupan sudah diberikan solusinya di dalam Al-Quran.

(Dhea Alif Fatikha)

Load More