SuaraBekaci.id - Cara bagi-bagi warisan dalam ajaran Islam. Warisan adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia yang diambill dari kata ‘waris’, dalam KBBI waris adalah orang yang berhak meneriman harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.
Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.
Menyadur dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat 6 macam jenis pembagian warisan yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Yakni sebagai berikut:
1. Setengah
Setengah berarti warisan akan dibagikan kepada setidaknya 5 orang yang berhak mendapatkannya, sebagai contoh satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Ada sebuah istilah dalam pembagian harta warisan dalam jumlah setengah, yakni ashabul furudh yang meliputi meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
2. Seperempat
Harta warisan dengan jumlah seperempat berhak diberikan kepada dua orang, suami atau istri.
3. Seperdelapan
Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran
Jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4. Duapertiga
Ahli waris yang berhak mendapatkan duapertiga dari jumlah harta warisan terbagi menjadi 4 orang dan seluruhnya adalah wanita. Yakni anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
5. Sepertiga
Kemudian hak waris yang berhak menerima jumlah sepertiga adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
6. Seperenam
Berita Terkait
-
Warisan Paling 'Zonk': Saat Orang Dewasa yang Perang, tapi Kita yang Kena Getahnya!
-
Miskin Itu Bukan Takdir, Tapi Warisan yang Lupa Ditolak
-
Teddy Pardiyana Ikhlas Anak Diadopsi Keluarga Sule, Syaratnya Cuma Satu
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang