SuaraBekaci.id - Cara bagi-bagi warisan dalam ajaran Islam. Warisan adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia yang diambill dari kata ‘waris’, dalam KBBI waris adalah orang yang berhak meneriman harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.
Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.
Menyadur dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat 6 macam jenis pembagian warisan yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Yakni sebagai berikut:
1. Setengah
Setengah berarti warisan akan dibagikan kepada setidaknya 5 orang yang berhak mendapatkannya, sebagai contoh satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Ada sebuah istilah dalam pembagian harta warisan dalam jumlah setengah, yakni ashabul furudh yang meliputi meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
2. Seperempat
Harta warisan dengan jumlah seperempat berhak diberikan kepada dua orang, suami atau istri.
3. Seperdelapan
Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran
Jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4. Duapertiga
Ahli waris yang berhak mendapatkan duapertiga dari jumlah harta warisan terbagi menjadi 4 orang dan seluruhnya adalah wanita. Yakni anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
5. Sepertiga
Kemudian hak waris yang berhak menerima jumlah sepertiga adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
6. Seperenam
Berita Terkait
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama
-
Label Beauty with Brain untuk Perempuan: Pujian atau Warisan Stereotip?
-
Bukan Orang Kaya Saja, Semua Keluarga Perlu Siapkan Warisan Sejak Dini
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka