SuaraBekaci.id - Cara bagi-bagi warisan dalam ajaran Islam. Warisan adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia yang diambill dari kata ‘waris’, dalam KBBI waris adalah orang yang berhak meneriman harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.
Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.
Menyadur dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat 6 macam jenis pembagian warisan yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Yakni sebagai berikut:
1. Setengah
Setengah berarti warisan akan dibagikan kepada setidaknya 5 orang yang berhak mendapatkannya, sebagai contoh satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Ada sebuah istilah dalam pembagian harta warisan dalam jumlah setengah, yakni ashabul furudh yang meliputi meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
2. Seperempat
Harta warisan dengan jumlah seperempat berhak diberikan kepada dua orang, suami atau istri.
3. Seperdelapan
Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran
Jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4. Duapertiga
Ahli waris yang berhak mendapatkan duapertiga dari jumlah harta warisan terbagi menjadi 4 orang dan seluruhnya adalah wanita. Yakni anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
5. Sepertiga
Kemudian hak waris yang berhak menerima jumlah sepertiga adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
6. Seperenam
Berita Terkait
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Review Film Wasiat Warisan: Komedi Keluarga dengan Visual Danau Toba
-
Bukan Sekadar Tenun: Menguak Rahasia Warisan Budaya Hidup Lewat Model 'TanahTanganTutur'
-
Di Balik Kehangatan Danau Toba: Akting Memukau Astrid Tiar dan Sarah Sechan di Wasiat Warisan
-
La Tinro Serukan Pembukaan dan Pemulihan Situs Kota Kapur Demi Pelestarian Warisan Berharga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol