Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
ilustrasi keluarga besar. (Pexels/Askar Abayev)

SuaraBekaci.id - Cara bagi-bagi warisan dalam ajaran Islam. Warisan adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia yang diambill dari kata ‘waris’, dalam KBBI waris adalah orang yang berhak meneriman harta pusaka dari orang yang telah meninggal.

Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.

Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.

Menyadur dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat 6 macam jenis pembagian warisan yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran

1. Setengah

Setengah berarti warisan akan dibagikan kepada setidaknya 5 orang yang berhak mendapatkannya, sebagai contoh satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Ada sebuah istilah dalam pembagian harta warisan dalam jumlah setengah, yakni ashabul furudh yang meliputi meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

2. Seperempat

Harta warisan dengan jumlah seperempat berhak diberikan kepada dua orang, suami atau istri.

3. Seperdelapan

Baca Juga: Indah Bak Negeri Dongeng, 10 Gang Paling Instagramable di Dunia

Jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.

Load More