Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 September 2021 | 18:02 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (23/6/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Kota Bekasi kembali masuk daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 setelah pemerintah pusat memperpanjang PPKM Jawa-Bali sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021) mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan agar diberikan kelonggaran dalam PPKM Level 3 Kota Bekasi.

"Meski kita berada di daerah aglomerasi, memohon kepada Mendagri kepada Pak Menko Marves untuk bisa memberikan kelonggaran kepada Pemkot," jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Dia juga meminta tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Bekasi diizinkan beroperasi agar perekonomian dapat kembali pulih

Baca Juga: RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September

"Jasa dan perdagangan ada di pusat-pusat kegiatan ekonomi, sekarang memang mall sudah bisa dibuka tapi terbatas. Tempat hiburan dan lain-lain belum," jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkot Bekasi sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan dikirimkan ke Kementerian terkait.

"Jadi ini yang sedang kita godok untuk menyampaikan (surat) kepada pak Menko, Mendagri dan Menkes," katanya.

"Kita berupaya membuka kran ekonomi yang harus kita buka. Kalau gak nanti ekonomi lumpuh, apalagi di semeter dua. Kalau kita rem terus ini ekonominya, nanti di akhir Desember khawatir banyak belanja kita yang gak bisa subsidi (tidak terbayar)," jelasnya.

Berdasarkan data per tanggal 6 September 2021, Kota Bekasi hanya memiliki 193 kasus aktif COVID-19.

Baca Juga: TikTok-an Saat Jam Kerja, 7 Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Kena Sanksi

Kontributor : Imam Faisal

Load More