Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 07 September 2021 | 16:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Load More