Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 September 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)

Pada 3 Juli, kebijakan berubah nama menjadi PPKM Darurat. Pembatasan lebih ketat dilakukan saat itu guna merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang Idul Fitri.

Sejak 21 Juli, pemerintah menghapus kata darurat dari nama kebijakan ini. Pemerintah menggunakan empat level situasi merujuk pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Load More