SuaraBekaci.id - Kota Bekasi perpanjang PPKM level 3. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021.
Perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1319/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
"Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/9/2021).
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rahmat menyebut ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama periode perpanjangan ini.
Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama empat menteri.
"Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk jenjang SMP dan MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi," katanya.
Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, hingga dunia usaha serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.
"Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti guna memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya," ucapnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Bentrok antar Ormas di Kampus Unkris Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) , pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
"Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI dan kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!