SuaraBekaci.id - Kota Bekasi perpanjang PPKM level 3. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021.
Perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1319/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
"Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/9/2021).
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rahmat menyebut ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama periode perpanjangan ini.
Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama empat menteri.
"Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk jenjang SMP dan MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi," katanya.
Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, hingga dunia usaha serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.
"Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti guna memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya," ucapnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Bentrok antar Ormas di Kampus Unkris Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) , pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
"Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI dan kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan