Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 08:10 WIB
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
  1. Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi.
  2. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada, lalu cek pemberitahuan.
  3. Maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

(Rishna Maulina Pratama)

Load More