Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Kartu prakerja gelombang 19

Bagi pendaftar dan masyarakat umum yang masih memiliki pertanyaan seputar Kartu Prakerja dapat menghubungi media sosial manajemen Kartu Prakerja baik Instagram maupun Facebook di prakerja.go.id.

Selain itu website resmi Kartu Prakerja menyiapkan form pengaduan. Manajemen juga menyediakan layanan live chat di nomor 0800-150-3001.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya

Kartu Prakerja Gelombang 19 (insatagram/prakerja.go.id)

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di bawah ini bisa melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk pendaftaran prakerja gelombang berikutnya. Syarat pendaftaran Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain;
  • Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk yang memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan langkah berikut.

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online;
  • Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Kembali Suara.com mengingatkan, bahwa link pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 dapat diakses setelah ada hasil resmi dari manajemen Kartu Prakerja. Jadi, jangan buru-buru cek hasil Kartu Prakerja Gelombang 19 setelah ditutup.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

Load More