SuaraBekaci.id - Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19. Anda bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 ini semoga bisa jadi kabar gembira untuk Anda yang sudah menantikannya, dan kebetulan belum pernah mendapatkan tempat di sana.
Kabar gembira untuk Anda, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka hari ini Kamis (26/8/2021). Pembukaan gelombang terbaru Kartu Prakerja ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Mulai dari cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, syarat hingga besar insentif yang diterima peserta yang lolos.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan PPKM. Sehingga bisa mendapatkan pembekalan kemampuan dan modal. Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelomgbang 19 ini juga tak berbeda dengan yang sudah-sudah.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebenarnya cara yang diberikan untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini tak berbeda jauh. Cukup masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id, lalu buat akun dengan memasukkan data diri yang diperlukan.
Setelah akun terverifikasi, selanjutnya Anda bisa mengikuti tahapan mudah berikut ini.
- Buka kembali situs resmi www.prakerja.go.id.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
- Masukkan data diri dan semua yang diminta pada formulir pendaftaran.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik ‘Gabung’ pada Gelombang yang sedang dibuka, dalam hal ini gelombang 19.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 19 ini melalui notifikasi lewat SMS.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka: Syarat, Insentif dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Sebelum langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 dan membuka situs www.prakerja.go.id, sebaiknya Anda cek dulu syarat daftar kartu prakerja berikut ini
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan
pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. - Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Tidak Mengacu pada Pendaftar yang Cepat
Uniknya, pada gelombang 19 ini, dinyatakan pada unggahan tersebut bahwa proses seleksi tidak diputuskan berdasarkan siapa yang mendaftar telebih dahulu. Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 mengacu pada hasil tes dan kebenaran data diri yang dimasukkan.
Jadi secara langsung dihimbau, untuk mengerjakan tes dengan sungguh-sungguh serta melakukan pengecekan ulang pada data diri yang dimasukkan. Pada beberapa kasus, bahkan calon peserta gagal lolos hanya karena data diri yang tidak valid, sehingga tidak dapat terbaca oleh sistem.
"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," tulis @prakerja.go.id.
Karena sudah mendapatkan validasi dari akun resmi bahwa pendaftaran dan proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 dilakukan berdasarkan kebenaran data, maka jangan sampai Anda terburu-buru dan melakukan kesalahan mendasar ya! Pastikan semua data sudah benar sebelum di-submit ke website resminya.
Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman