Ilustrasi aplikasi Telegram pada sebuah ponsel pintar. (Shutterstock)
- Buka aplikasi telegram terlebih dahulu, lalu pilih pengguna yang ingin kamu kirim video.
- Selanjutnya tekan “ikon clip kertas” di sudut kanan bawah dan akan muncul pilihan foto dan video didalam galeri seperti gambar dibawah ini.
- Di sini kamu hanya tinggal gulir dan cari file video yang ingin kamu kirim.
- Setelah itu tekan video untuk menandai video tersebut.
- Kilik kirim. Disini akan terlihat proses upload video, pastikan koneksi internet tidak terputus agar video tidak gagal terkirim.
- Ada kabar baik buat kamu pengguna Telegram, sebab batasan ukuran video yang bisa kamu kirim melalui aplikasi ini adalah 2GB.
- Angka tersebut tentu jauh dari ketentuan WhatsApp yang hanya memperbolehkan kamu mengirim maksimal video dengan ukuran 100mb.
- Namun jika ternyata video kamu lebih besar dari itu, kamu bisa mengkompresnya dengan aplikasi compress gratis yang bisa dicari di PlayStore ataupun platform kompres online.
(Damai Lestari)
Berita Terkait
-
UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh
-
Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah
-
Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural
-
Green Mothers' Club: Obsesi pada Anak Berprestasi dalam Standar Parenting
-
Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat