SuaraBekaci.id - Kini masuk mal harus sudah vaksin COVID-19, caranya dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal dengan sertifikat vaksin.
Berikut ini cara scan barcode di PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.
Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
Instal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat kemudian login menggunakan data pribadi yang diminta seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal. Hasilnya bisa ditunjukkan kepada petugas.
Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.
Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Masuk Mal dengan Sertifikat Vaksin
Pemerintah berencana melakukan uji coba pembukaan mal di sejumlah wilayah PPKM level 4.
Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Nakes di Klinik Kecantikan Ini Ikut Bantu Vaksinasi Covid-19
Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati pengunjung.
- Pertama, anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.
- Kedua, pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.
- Hal tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Setelah memasang aplikasi tersebut, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
- Namun, bagi mereka yang belum vaskin tetapi ingin berkunjung ke mal diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.
- Perlu diingat pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.
(Lolita Valda Claudia)
Tag
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang