Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:24 WIB
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)

SuaraBekaci.id - Ustadz Yusuf Mansur minta polisi tangkap Muhammad Kace, penghina Nabi Muhammad pengikut jin. Selain itu Muhammad Kace harus ditangkap dan dipenjara agar bisa merenungi kesalahannya.

Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.

"Karena saya sih udah nanya ke ahli hukum, bahwa si orang ini udah bisa masuk," kata Ustaz Yusuf Mandur kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Karenanya, Ustaz Yusuf Mansur juga minta kepolisian untuk segera menahan Muhammad Kece.

Dikhawatirkan, YouTuber tersebut kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Saya berharap dari rekan polisi juga tidak hanya menyidik, tetapi memang harus segera melakukan penahanan," ujar dia.

YouTuber Muhammad Kece

Dengan dijebloskan ke penjara, Muhammad Kece diharapkan bisa berkaca bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan melanggar hukum.

"Supaya Pak Kace juga bisa merenung apa yang menjadi salah dan keliru, maupun tidak baik dan buruk nya," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam video YouTubenya, Muhammad Kece sebelumnya melakukan kajian mengenai kitab kuning.

Baca Juga: TOK! Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece, Penghina Nabi Muhammad Pengikut Jin

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan.

Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece

Kominfo blokir video YouTube Muhammad Kece. Ada puluhan video yang diblokir karena Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin. Ada 1 video dari TikTok.

Tindakan Muhammad Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Load More