SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi menyosialisasikan program Triple Untung Plus 2021 periode 1 Agustus hingga 24 Desember yang memberikan keringanan bayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
"Ayo Warga Kota Bekasi manfaatkan segera program ini, bayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu mumpung lagi ada promo," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (20/8/2021).
Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat ini memberikan sejumlah keuntungan wajib pajak di masa pandemi COVID-19.
Program ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Rahmat menjelaskan wajib PKB berhak mendapatkan sejumlah keringanan pajak di periode promosi program ini antara lain bebas bayar denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, diskon pajak kendaraan bermotor, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor kesatu.
Dengan mengikuti program ini, warga Kota Bekasi turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus mendapatkan keringanan atas biaya yang dibebankan dari tarif normal.
"Program ini merupakan bagian dari pemberian insentif pajak daerah untuk membangun Jawa Barat dan khususnya juga bagi pembangunan Kota Bekasi," katanya.
Untuk itu warga diminta menyiapkan semua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembayaran baik di kantor samsat maupun pembayaran secara daring.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Genjot Transformasi Digital
"Saat melakukan pembayaran ataupun selama prosesnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat agar terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!