SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi menyosialisasikan program Triple Untung Plus 2021 periode 1 Agustus hingga 24 Desember yang memberikan keringanan bayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
"Ayo Warga Kota Bekasi manfaatkan segera program ini, bayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu mumpung lagi ada promo," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (20/8/2021).
Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat ini memberikan sejumlah keuntungan wajib pajak di masa pandemi COVID-19.
Program ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Rahmat menjelaskan wajib PKB berhak mendapatkan sejumlah keringanan pajak di periode promosi program ini antara lain bebas bayar denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, diskon pajak kendaraan bermotor, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor kesatu.
Dengan mengikuti program ini, warga Kota Bekasi turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus mendapatkan keringanan atas biaya yang dibebankan dari tarif normal.
"Program ini merupakan bagian dari pemberian insentif pajak daerah untuk membangun Jawa Barat dan khususnya juga bagi pembangunan Kota Bekasi," katanya.
Untuk itu warga diminta menyiapkan semua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembayaran baik di kantor samsat maupun pembayaran secara daring.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Genjot Transformasi Digital
"Saat melakukan pembayaran ataupun selama prosesnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat agar terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas