Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Pengumuman pembatalan ganjil genap kendaraan oleh Dinas Perhubungan Karawang. [Instagram Dishub Karawang]

SuaraBekaci.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat.

Kepala Dishub Karawang, Arif Bijaksana Maryugo mengatakan, pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.

Kebijakan ganjil genap yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8/2021) itu, dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.

Pada awalnya, penerapan ganjil genap rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Salah, Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Taksi Online

Kebijakan ganjil genap itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan PPKM di Karawang.

Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.

Dikutip dari ANTARA, pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut.

Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap di Karawang merupakan aturan yang rumit.

"Pencegahan COVID-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba Ganjil-Genap di Kota Cirebon, Warga Malah Kebingungan

Load More