SuaraBekaci.id - Jadwal migrasi siaran TV digital dari TV analog sudah ditetapkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo akan menghentikan seluruh siaran televisi berbasis Analog Switch Off (ASO) untuk bermigrasi kepada siaran berbasis digital.
Maka dari itu masyarakat perlu tahu cara ubah siaran analog jadi siaran digital.
Migrasi tv analog menuju tv digital akan dilakukan secara bertahap.
Migrasi siaran digital dimulai paling lambat 17 Agustus 2021 di 5 wilayah seperti Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran TV analog antara lain sebagai berikut.
- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Tak perlu khawatir bagi masyarakat yang kini memiliki TV analog. Ketika siaran analog telah dihentikan, masyarakat masih dapat menggunakan TV seperti biasanya.
Masyarakat hanya perlu memasang Set Top Box (STB) agar dapat menikmati TV digital.
Set Top Box (STB) merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk bisa ditampilkan di televisi analog biasa. Dengan alat itu anda dapat mengubah siaran analog ke siaran digital.
Lantas bagaimana cara ubah siaran analog jadi siaran digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) dengan cara yang mudah? Simak ulasan sebagaimana yang disampaikan oleh Kemkominfo melalui instagram @kemkominfo:
Baca Juga: 6 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik, Harga di Bawah Rp 600 Ribu
- Pastikan televisi ada dalam kondisi AV;
- Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya;
- Selanjutnya, nyalakan STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remot STB;
- Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis", pencarian saluran televisi pun akan dilakukan;
- Jika sudah, maka pilih "Simpan";
- Proses pun sudah selesai, selanjutnya jika ingin menikmati saluran digital, televisi harus dalam mode AV.
Harga STB untuk TV Analog
Masyarakat dapat membeli Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital. TV model lama masih dapat digunakan untuk menonton siaran tv digital dengan membeli Set Top Box (STB) dengan kisaran harga Rp 200 ribu.
Untuk mengecek apakah tipe STB dan TV dapat mampu menangkap sinyal DVB-T2 dapat mengeceknya melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi .
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Tag
Berita Terkait
-
Menkominfo: Sudah Tak Ada Siaran TV Analog di Indonesia, Total TV Digital 2024
-
6 Alasan Meninggalkan TV Analog dan Beralih ke Super Smart TV Plus
-
Xiaomi Rilis Jajaran TV Digital Baru ke Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Juta
-
Gegera Ini NET TV Terpaksa PHK 30% Karyawannya
-
Hijrah ke TV Digital, Penonton Televisi di Indonesia Mulai Menuju Normal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74