SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 850/5303/BKPPD.PKA. SE itu terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pihak humas Pemkot Bekasi mengatakan hal itu menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,” demikian keterangan dari pihak Pemkot Bekasi, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, pergeseran hari libur nasional juga terjadi pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW. Semula hari libur jatuh pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Pihak Pemkot Bekasi juga menyatakan, untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satpol PP atau unit kerja yang sejenis, agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;
"Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," tulis Pemkot Bekasi.
Berita Terkait
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang