SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 850/5303/BKPPD.PKA. SE itu terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pihak humas Pemkot Bekasi mengatakan hal itu menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,” demikian keterangan dari pihak Pemkot Bekasi, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, pergeseran hari libur nasional juga terjadi pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW. Semula hari libur jatuh pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Pihak Pemkot Bekasi juga menyatakan, untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satpol PP atau unit kerja yang sejenis, agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;
"Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," tulis Pemkot Bekasi.
Berita Terkait
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026