SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 850/5303/BKPPD.PKA. SE itu terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pihak humas Pemkot Bekasi mengatakan hal itu menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,” demikian keterangan dari pihak Pemkot Bekasi, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, pergeseran hari libur nasional juga terjadi pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW. Semula hari libur jatuh pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Pihak Pemkot Bekasi juga menyatakan, untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satpol PP atau unit kerja yang sejenis, agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;
"Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," tulis Pemkot Bekasi.
Berita Terkait
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti