SuaraBekaci.id - Daftar pasal bisa jerat Dinar Candy karena pakai bikini di pinggir jalan. Sebab Dinar Candy terancam penjara. Selain itu bisa saja Dinar Candy dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy pakai bikini di jalan.
Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).
Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.
"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.
Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.
"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.
Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.
Baca Juga: Tangkap Dinar Candy, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.
Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.
Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.
"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.
Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.
"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).
Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.
Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.
Kabarnya sejak semalam, Dinar Candy pun telah dipanggil polisi terkait aksinya berbikini di jalan.
Namun hingga siang ini, belum ada keterangan remi dari pihak Dinar Candy mengenai pemeriksaan tersebut.
Berita Terkait
-
Orangtua Waspada, Dinar Candy Edukasi Narkoba Jenis Baru: Bentuknya Mirip Balon Ulang Tahun
-
Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak
-
Lisa Mariana Bongkar Perempuan Inisial S yang Diduga Jadi Simpanan RK, Bukan Aura Kasih?
-
Viral Lagi Pengakuan Dinar Candy dan Lisa Mariana: Sosok S Diduga Simpanan Ridwan Kamil
-
Selain Davina Karamoy, Deretan Artis Ini Juga Sempat Terseret Rumor Menjadi Sugar Baby
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?