SuaraBekaci.id - Cara cek BLT anak sekolah 2021 lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak sekolah. BLT anak sekolah 2021 yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Nantinya, bantuan ini akan disalurkan kepada siswa siswi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) pada bulan Juli 2021.
Berapa besar dana yang diberikan untuk BLT anak sekolah 2021 ini? Lalu apa syarat dan bagaimana cara cek penerimanya?
Pencairan BLT dapat dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Berikut syarat penerima BLT anak sekolah tahun 2021:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Besar Dana BLT Anak Sekolah 2021
Satu keluarga yang menerima BLT anak sekolah nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 4,4 juta. Dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat
Bantuan ini akan diberikan melalui 4 kali pencairan yaitu di bulan Januari, April, Juli dan Oktober mendatang.
Cara Cek BLT Anak Sekolah 2021
Baca Juga: Bikin Kaget Teman Sekelas, Siswa Ini Bawah Sesuatu di Tas: Gak Kebayang Berak di Dalam Tas
Berikut cara cek penerima BLT anak sekolah 2021:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa.kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga, provinsi
- Kemudian masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan identitas Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan masukkan 8 kode captcha yang tertera. Setelah itu klik tombol ‘cari data’
- Perlu diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidup, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi beban, meningkatkan inklusi keuangan, dan tentunya mengurangi kemiskinan.
(Hillary Sekar Pawestri)
Tag
Berita Terkait
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Buruan Cairkan BLTS, Penyaluran via Kantor Pos Ditargetkan Selesai Pertengahan Bulan
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
Tablet Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba!
-
Literasi Keuangan Rendah: Mengapa Anak Sekolah Perlu Belajar Bisnis dan Menabung?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar