SuaraBekaci.id - Syarat buruh bekasi dapat BSU Rp 1 juta selama PPKM level 4. Ini adalah kabar gembira bagi pekerja yang terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4.
Dilansir Suara.com, pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU).
Tujuan pemberian subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM.
Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang.
Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi.
Sebenarnya, bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.
Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.
Target Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja
Setidaknya pemerintah mencanangkan kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Anggaran sebesar 8 triliun rupiah sudah disiapkan untuk menopang bantuan sosial, sehingga pekerja bisa tetap bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut.
Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami
Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai sebagai data paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.
Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.
Syarat Penerima Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja:
Ada beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi Rp 1 juta rupiah sebagai dukungan selama PPKM.
- Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp 3.500.000, atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.
- Penerima harus memiliki rekening bank aktif.
- Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.
- Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
- Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
- Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini
-
JK Usai Salat Id: Alhamdulillah Cuaca Cerah, Tapi Ada Peringatan Keras untuk Kita Soal...