SuaraBekaci.id - Syarat buruh bekasi dapat BSU Rp 1 juta selama PPKM level 4. Ini adalah kabar gembira bagi pekerja yang terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4.
Dilansir Suara.com, pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU).
Tujuan pemberian subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM.
Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang.
Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi.
Sebenarnya, bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.
Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.
Target Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja
Setidaknya pemerintah mencanangkan kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Anggaran sebesar 8 triliun rupiah sudah disiapkan untuk menopang bantuan sosial, sehingga pekerja bisa tetap bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut.
Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami
Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai sebagai data paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.
Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.
Syarat Penerima Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja:
Ada beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi Rp 1 juta rupiah sebagai dukungan selama PPKM.
- Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp 3.500.000, atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.
- Penerima harus memiliki rekening bank aktif.
- Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.
- Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
- Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
- Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Berita Terkait
-
BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan
-
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Guru Honorer Kemenag Dapat BSU, Hari Ini Terakhir Cek Validasi
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74