Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:17 WIB
Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo membagikan paket obat dan sembako kepada warga di Jakarta Utara, Kamis (16/7/2021) malam. ANTARA/Desca Lidya Natalia

SuaraBekaci.id - Presiden Jokowi umumkan PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Dengan catatan jika kasus COVID-19 turun hingga 26 Juli, maka akan dilakukan pelonggaran.

Pelonggaran itu terdiri dari sektor perdagangan dan kegiatan sosial.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Lakukan Pelonggaran Pada 26 Juli, Jika Kasus Covid-19 Menurun

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Load More