Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB
Gadis Tangerang tewas dibakar mantan pacarnya. [BantenHits]

Akibat aksi keji yang dilakukannya, DS dan UT dijerat hukuman dengan pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 388 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," beber Iman.

Load More