Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:40 WIB
Sejumlah mobil ambulans mengantarkan jenazah COVID-19 untuk dimakamkan.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah untuk evakuasi jenazah COVID-19. Layanan ini bersifat gratis.

Pemkot Bekasi menyebut langkah ini diambil untuk optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat jenazah terkonfirmasi COVID-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RW/RT di Kota Bekasi.

Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi untuk ambulans dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.

Nomor layanan ambulans untuk evakuasi jenazah COVID-19 yang bisa dihubungi yakni 0812-8395-7877 atau Call Center 1500-444.

Baca Juga: Raja Sunda Asia Ngamuk Rusak Motor dengan Linggis di Bekasi: Negara Ini Sedang Diawasi PBB

Pelayanan evakuasi jenazah pasien COVID-19 ini meliputi wilayah Kota Bekasi dan gratis.

"Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulance akan datang ke lokasi," demikian keterangan tertulis dari pihak Pemkot Bekasi, Selasa (6/7/2021).

Informasi ini isi dalam Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 024/810/SET.COVID-19 tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah Covid-19 di wilayah Kota Bekasi tanggal 05 Juli 2021.

Surat edaran ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas Kota Bekasi.

Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Warga Bekasi Masuk Jakarta Makin Sedikit, Kalimalang Tak Padat

Load More