Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 06 Juli 2021 | 14:33 WIB
Penutupan jalan perkotaan Karawang selama PPKM Darurat. (Antara/Istimewa)

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Jalan Lenteng Agung Masih Macet Parah di Hari Keempat PPKM Darurat

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Antara)

Load More