Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 09:41 WIB
Wanita jilbab hitam sebut COVID-19 tidak ada akhirnya minta maaf.

Proses pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan di dalam video dan diperiksa dengan pasal 45 a Jo pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 Jo 270.

Unggahan emak-emak di Padang, Sumatera Barat [instagram]

Dalam video itu, emak-emak tengah makan di sebuah rumah makan Padang dan memperlihatkan jika di rumah makan tersebut sudah tidak menjalankan protokol kesehatan alias prokes.

Emak-emak tersebut memperlihatkan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak antara satu sama lainnya.

Ia pun sempat menyebut tidak ada virus Corona di kota Padang, Sumatera Barat dan masyarakat tidak takut virus tersebut. Sempat juga ia mengajak agar netizen melawan pemerintahan saat ini, yang ia sebut pemerintahan jalim.

Baca Juga: Genre Otomotif, "F9" Menjadi Film Terbesar Hollywood Masa Pandemi Covid-19

Load More