Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 08:30 WIB
RSUD Bekasi membludak (Suara.com/Imam)

SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 Kabupaten Bekasi bertambah ratusan orang. Sementara sebaran pasien COVID-19 paling banyak di Tambun Selatan.

Jumlah kasus baru positif Covid-19 bertambah 146 orang, Minggu (4/7/2021) kemarin. Hal itu dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah.

Sementara kasus aktif di Kabupaten Bekasi masih tersebar di 23 kecamatan. Tujuh kecamatan dengan kasus tertinggi berada di Tambun Selatan 353 orang, Cibitung 290 orang, Cikarang Barat 263 orang, Setu 202 orang, Cikarang Selatan 195 orang, Babelan 156 orang dan Serang Baru 122 orang.

"Kemudian Karangbahagia 77 orang, Cikarang Utara 76 orang, Tarumajaya 69 orang, Cikarang Timur 68 orang, Cikarang Pusat 64 orang, Sukakarya 59 orang," dikutip dari laman resmi Pemkab, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Makin Panas, Stevi Item dan Jerinx SID Saling Sindir di Instagram

Selanjutnya, Cabangbungin 46 orang, Bojongmangu 44 orang, Tambun Utara 44 orang, Pebayuran 35 orang, Cibarusah 27 orang, Kedungwaringin 17 orang, Sukatani 16 orang, Muaragembong 9 orang, Sukawangi 7 orang dan Tambelang 5 orang.

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 33.396 orang. Dari jumlah tersebut, 30.824 orang sudah dinyatakan sembuh, 328 orang meninggal dunia, 497 orang dirawat di rumah sakit dan 1.747 orang menjalani isolasi mandiri.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

Baca Juga: Sejak Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Alat Kesehatan Ini Langka dan Harga Naik Drastis

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

  1. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  2. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Load More