Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Juni 2021 | 12:21 WIB
Tempat wisata di Karawang boleh dibuka saat libur Lebaran.[Antara]

SuaraBekaci.id - Daftar calon daerah terapkan PPKM darurat COVID-19. Di antara daerah itu, Karawang masuk daftar penerapan PPKM darurat.

Data tersebut dibeberkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dia mencatat ada kenaikan tajam jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 60 daerah.

Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten/kota (11,67 persen), pekan sebelumnya 20 kabupaten/kota.

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten/kota (59,92 persen).

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Bandung Raya dan Daerah Zona Merah di Jabar

Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.

Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.

Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:

  • Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
  • Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
  • DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara
  • DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
  • Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.

Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Bocoran Aturannya

  • Aceh: Aceh Tengah
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang
  • Bengkulu: Kota Bengkulu
  • Lampung: Pringsewu
  • Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
  • Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
  • Kalimantan Barat: Kota Pontianak

PPKM darurat Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengimplementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di 11 daerah yang menjadi zona merah Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PPKM mikro darurat diimplementasikan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," ujarnya seperti dikutip dari Instagram Ridwan Kamil, Rabu (30/6/2021).

Sekitar 11 daerah menjadi zona merah dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat.

"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.

Dia menjelaskan, strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari rumah sakit terus ditingkatkan.

"Sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," ujarnya.

Load More