SuaraBekaci.id - Klaster COVID-19 bermunculan di tengah makin mengganasnya COVID-19. Kini muncul Klaster akikahan yang membuat 8 keluarga positif COVID-19. Mereka ada di RT 002/RW 008 Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Akibatnya satu RT lockdown. Munculnya kasus penularan Covid-19 ini berawal dari hajatan warga setempat yang menggelar perayaan akikah.
RT tersebut kini menjadi satu-satunya di Kabupaten Sukoharjo yang masuk zona merah. Camat Baki, Roni Wicaksono, mengatakan pesta akikahan digelar warga setempat ekitar dua pekan lalu.
Saat itu warga dalam satu RT ini rewangan ke rumah yang menggelar hajatan akikahan tersebut. Kemudian dilanjut makan bersama di malam harinya.
“Setelah perayaan akikahan ini selesai. Ada satu warga yang dirawat di rumah sakit dan ternyata dinyatakan positif corona. Dari kasus ini munculah klaster akikahan,” kata Roni Ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa kemarin.
Satgas Covid-19 Kecamatan Baki selanjutnya gerak cepat dengan melakukan tracing kontak erat dengan pasien tersebut.
Dari hasil tracing, sebagian besar warga di satu perumahan ini menjadi kontak erat.
Selanjutnya petugas melakukan pengambilan swab PCR terhadap kontak erat.
“Dari awalnya hanya enam keluarga positif corona, tambah dua keluarga lagi. Jadi total sekarang ada delapan keluarga positif corona. Jumlahnya ada sekitar 10 orang, tapi kurang dari 15 orang yang kena,” katanya.
Baca Juga: Tambah 3.221 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 482.264 Orang
Dikatakan Roni, warga terkonfirmasi positif corona ini mayoritas merupakan orang tanpa gejala (OTG). Namun demikian ada satu pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lebih dari 60 tahun meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Pasutri ini memiliki penyakit komorbid sehingga memperparah kondisinya saat terpapar virus corona.
“Masa isolasi bagi warga RT 002/RW 008 ini hampir selesai. Mungkin pekan depan sudah selesai,” katanya.
Roni meminta warga mematuhi protokol kesehatan dan terus tak henti-hentinya mengingatkan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo mengenai larangan menggelar hajatan, kerumunan.
Roni meminta warga menggunakan masker, tidak berkerumun, mengurangi mobilitas, dan rajin mencuci tangan. Langkah ini dinilai akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah Baki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik