Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:21 WIB
ILUSTRASI satu data [shutterstock]

SuaraBekaci.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat daerah diperintahkan untuk menghentikan sementara layanan online yang menggunakan internet publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, hal itu perlu dilakukan guna mencegah serangan peretas.

"Iya untuk pengamanan. Hanya daerah tertentu yang firewall-nya dan security sistemnya belum kuat mereka matikan dulu untuk pengecekan," kata Zudan dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021).

Dia juga mengirimkan pesan kepada seluruh kepala Disdukcapil di daerah untuk melakukan mengantisipasi ancaman para peretas terhadap data kependudukan.

Baca Juga: Rekam E-KTP di Tangsel, Jenis Kelamin 30 Trans Gender Terungkap

"Karena ada ancaman hacker yang telah menyusup ke beberapa kabupaten dan kota, saya perintahkan semua layanan online yang tidak menggunakan VPN (menggunakan internet publik) dimatikan saat ini juga," demikian isi pesan dari Zudan.

Hingga kini, Zudan belum menginformasikan sampai kapan layanan online dari Dinas Dukcapil tersebut dihentikan.

Sebelumya Dirjen Zudan mengonfirmasi kebenaran soal informasi Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri disampaikan bahwa layanan online untuk sementara dimatikan.

Load More