SuaraBekaci.id - Seorang maling bernama Ardi ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kejahatan yang bermula dari pencurian di rumah sepasang suami istri (pasutri).
Setelah mencuri, Ardi mengikat korban laki laki-laki dengan menggunakan seutas tali. Lalu, dia langsung melakukan pencabulan kepada korban permpuan yang merupakan istri dari laki-laki itu.
Persitiwa maling cabuli korban pencurian itu terjadi di sebuah kebun karet di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula ketika pasangan suami istri yang baru menikah tiga bulan itu tengah melakukan hubungan intim sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sehari menjelang Lebaran. Kemudian, Ardi datang mendobrak pintu rumah karena ingin mencuri.
Ardi lalu mendatangi pasutri tersebut dengan membawa sebilah pisau dan mengancam ke arah sang suami.
Lalu dia mengikatnya dengan menggunakan seutas tali.
Ardi lalu melakukan tindakan bejatnya kepada sang istri dari pria terikat tali itu. Dia menyetubuhi wanita itu di hadapan suaminya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya menyatakan bahwa Ardi juga mengancam wanita tersebut.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan," katanya dilansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Senin, 17 Mei 2021.
Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Kembali Kumpulkan Donasi Bagi Palestina
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa memilukan yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat.
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban," katanya.
Namun demikian, di hadapan polisi, Ardi hanya mengakui pengambilan ponsel.
"Hanya ambil HP," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik