Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 14 Mei 2021 | 21:39 WIB
ILUSTRASI Hoaks, berita bohong (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Seorang pria paruh baya, Mustafa Kamal ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (12/5/2021) lalu.

Pria tersebut ditangkap atas penyebaran berita hoaks dan SARA terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jejaring twitter.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku yang membuat konten.

"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," katanya dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Unggah Foto Jokowi Sungkem Ma'ruf Amin: Potret Langka

Dirinya menerangkan, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang. Kemudian, dia dibawa ke Polda Kepri di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa ponsel, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas.

"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," ujarnya.

Load More